Kategori Produk Hukum
Kategori Produk Hukum
- Undang-Undang Dasar Tahun 1945 1
- Undang - Undang 84
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 20
- Peraturan Pemerintah 60
- Peraturan Presiden 28
- Keputusan Presiden 10
- Peraturan Mahkamah Konstitusi 4
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan 10
- Peraturan Bank Indonesia 12
- Peraturan Menteri 50
- Peraturan DPRD 17
- Keputusan DPRD 261
- Peraturan Daerah Jawa Barat 4
- Peraturan Gubernur 24
- Keputusan Pimpinan DPRD 58
- Keputusan Sekretaris DPRD 136
- Peraturan Daerah 113
- Peraturan Bupati 26
- Peraturan Desa 27
- Naskah Akademik Raperda Inisiatif 15
- Yurisprudensi 22
- Buku Hukum Digital 11
- Artikel Hukum 43
- Dokumen Langka 9
- Risalah Pembahasan 2
- Ombusmen RI 1
- KPPU 3
- Bawaslu 1
Tahun Produk Hukum
STATISTIK
- User Online  1
- Today Visitor  1
- Total pengunjung  19837

Kabupaten Bandung – DPRD Kabupaten Bandung menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Senin, 21 April 2025 (21/04/2025).
Rapat ini dihadiri oleh unsur Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Forkopimda, jajaran Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.
Dengan mengusung tema “Dengan Semangat Bandung Lebih Bedas 2025, Kita Wujudkan Pemerataan Kualitas SDM dan Infrastruktur dalam Menunjang Pelayanan Publik yang Optimal”, Rapat Paripurna ini menjadi momentum refleksi dan komitmen bersama dalam memperkuat pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H "Pada momentum peringatan Hari Jadi Kabupaten Bandung. Dengan mengusung tema “Dengan Semangat Bandung Lebih Bedas 2025, Kita Wujudkan Pemerataan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Infrastruktur dalam Menunjang Pelayanan Publik yang Optimal”, sebagai generasi penerus mari kita tingkatkan kinerja yang produktif dan inovatif, untuk membangun Kabupaten Bandung yang lebih sejahtera.
Sementara itu, Bupati Bandung menegaskan bahwa “Pemerintah Kabupaten Bandung terus mendorong pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pemantapan infrastruktur sebagai fondasi utama pelayanan publik yang lebih optimal. Atas komitmen dan kerja kita bersama, dalam kurun waktu 2021 hingga 2024, tidak kurang dari 432 penghargaan berhasil diraih kabupaten bandung, baik di tingkat regional maupun nasional. Capaian ini bukan semata-mata keberhasilan pemerintah kabupaten bandung, tetapi juga merupakan hasil dari dukungan dan kolaborasi semua pihak, khususnya dprd kabupaten bandung yang senantiasa memberikan peran pengawasan, legislasi, dan penganggaran dengan penuh tanggung jawab”. pungkasnya.
Rapat Paripurna Istimewa ini ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur dan harapan agar Kabupaten Bandung terus diberkahi dan mampu menghadapi tantangan di masa depan.
Silahkan kunjungi sosial media DPRD Kabupaten Bandung dan JDIH DPRD Kabupaten Bandung ada di Instagram @dprdkabupatenbandung @jdihdprdkabdg, Facebook Page DPRD Kabupaten Bandung, dan Twitter/X @dprdkabbandung.
Sekilas Tentang DPRD Kabupaten Bandung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung (disingkat DPRD Kabupaten Bandung ) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. DPRD Kabupaten Bandung memiliki 55 anggota dan dipimpin oleh satu ketua dan tiga wakil ketua. Sebagai representasi rakyat, DPRD Kabupaten Bandung mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD Kabupaten juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda Kabupaten, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD kota berhak meminta pejabat negara tingkat Kabupaten, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Pimpinan dan anggota DPRD memperoleh kedudukan protokol dalam acara resmi dan mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan kepada pejabat pemerintah.
RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG DALAM RANGKA MEMPERINGATI .
Baca Selengkapnya
PANSUS III DPRD KABUPATEN BANDUNG GELAR RAPAT KERJA BAHAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDU.
Baca Selengkapnya
PANSUS II DPRD KABUPATEN BANDUNG BAHAS RAPERDA PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG SEBAGAI UPAYA PENGUAT.
Baca SelengkapnyaDaftar Kelompok Bidang Sesuai Keterkaitan Dengan Produk Hukum
Berita Terbaru
