Kategori Produk Hukum

STATISTIK

  • User Online  1
  • Today Visitor  1
  • Total pengunjung  19784
Senin, 22 Nov 2025, 11:02:27 WIB, 0 View Administrator

Kabupaten Bandung – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Bandung menggelar rapat kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Perubahan Nama Perusahaan Perseroan Daerah dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Perusahaan Perseroan Bank Perekonomian Rakyat Kerta Raharja. Rapat kerja ini dilaksanakan selama tiga hari, pada tanggal 10, 11, dan 14 April 2025, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Bandung.

Perubahan nama ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi nasional dan merupakan langkah strategis dalam memperkuat identitas kelembagaan serta mempertegas peran BPR Kerta Raharja sebagai lembaga keuangan daerah yang profesional, sehat, dan berorientasi pada pelayanan optimal kepada masyarakat Kabupaten Bandung.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung menyampaikan bahwa DPRD secara umum mendukung perubahan nama tersebut sebagai bagian dari transformasi kelembagaan. Namun demikian, DPRD juga memberikan sejumlah catatan penting terkait substansi dan implementasi perubahan tersebut.

Ada beberapa persoalan internal yang masih harus dibenahi. Kami berharap perubahan nama ini juga diiringi dengan pembenahan sistem, peningkatan tata kelola, serta perbaikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ketua Pansus III dalam rapat tersebut.

DPRD menekankan bahwa transformasi nama harus diiringi dengan transformasi nyata dalam operasional dan tata kelola BPR Kerta Raharja. Reformasi menyeluruh diharapkan dapat menjadikan BPR sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan, khususnya dalam memberikan akses permodalan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Rapat kerja ini menjadi bagian dari proses pembahasan lanjutan sebelum RAPERDA disahkan menjadi Peraturan Daerah, dengan tetap mengutamakan akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan masyarakat Kabupaten Bandung.

 

Silahkan kunjungi sosial media DPRD Kabupaten Bandung dan JDIH DPRD Kabupaten Bandung ada di Instagram @dprdkabupatenbandung @jdihdprdkabdg, Facebook Page DPRD Kabupaten Bandung, dan Twitter/X @dprdkabbandung.

 


Sekilas Tentang DPRD Kabupaten Bandung

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung (disingkat DPRD Kabupaten Bandung ) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. DPRD Kabupaten Bandung memiliki 55 anggota dan dipimpin oleh satu ketua dan tiga wakil ketua. Sebagai representasi rakyat, DPRD Kabupaten Bandung mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD Kabupaten juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda Kabupaten, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD kota berhak meminta pejabat negara tingkat Kabupaten, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Pimpinan dan anggota DPRD memperoleh kedudukan protokol dalam acara resmi dan mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan kepada pejabat pemerintah.



RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG DALAM RANGKA MEMPERINGATI .

Baca Selengkapnya

PANSUS III DPRD KABUPATEN BANDUNG GELAR RAPAT KERJA BAHAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDU.

Baca Selengkapnya

PANSUS II DPRD KABUPATEN BANDUNG BAHAS RAPERDA PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG SEBAGAI UPAYA PENGUAT.

Baca Selengkapnya

Daftar Kelompok Bidang Sesuai Keterkaitan Dengan Produk Hukum

Berita Terbaru

Tautan