Kategori Produk Hukum
Kategori Produk Hukum
- Undang-Undang Dasar Tahun 1945 1
- Undang - Undang 83
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 20
- Peraturan Pemerintah 56
- Peraturan Presiden 28
- Keputusan Presiden 10
- Peraturan Mahkamah Konstitusi 3
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan 10
- Peraturan Bank Indonesia 6
- Peraturan Menteri 50
- Peraturan DPRD 17
- Keputusan DPRD 260
- Peraturan Gubernur 24
- Keputusan Pimpinan DPRD 58
- Keputusan Sekretaris DPRD 134
- Peraturan Daerah 117
- Peraturan Bupati 26
- Peraturan Desa 27
- Naskah Akademik Raperda Inisiatif 15
- Yurisprudensi 17
- Buku Hukum Digital 8
- Artikel Hukum 43
- Dokumen Langka 9
- Risalah Pembahasan 2
- Ombusmen RI 1
- KPPU 2
- Bawaslu 1
Tahun Produk Hukum
STATISTIK
- User Online  1
- Today Visitor  1
- Total pengunjung  19784

Kabupaten Bandung — Dalam rangka menjalankan agenda legislasi prioritas daerah, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bandung menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Rapat kerja ini dilaksanakan selama tiga hari, pada tanggal 10, 11, dan 14 April 2025, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Bandung.
Rapat ini menjadi komitmen DPRD dalam mendukung penataan ruang yang lebih terstruktur, sekaligus memperkuat arah pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Bandung.
Raperda ini dirancang sebagai respons terhadap tantangan pembangunan gedung yang semakin meningkat dari segi jumlah maupun kompleksitas. Penyusunannya mengacu pada regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, sehingga menjadi pijakan hukum penting bagi pengelolaan pembangunan gedung yang lebih tertib, aman, dan ramah lingkungan.
Dalam pembahasan, Pansus II menekankan pentingnya standar teknis dan kelayakan lingkungan dalam setiap penyelenggaraan bangunan gedung. Selain itu, Raperda ini juga diarahkan untuk menjamin aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna ruang.
Ketua pansus II DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana, S.Ip menyampaikan "Dalam rapat Pansus ini bersama Dinas PUTR dan OPD lainnya, tujuan kita sama. Hanya saja masih ada beberapa hal yang perlu disinkronkan, baik dari aspek hukum maupun teknis lainnya. Tujuan dari pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengoptimalkan kualitas bangunan di Kabupaten Bandung, serta menjamin kenyamanan dan keselamatan bagi para penghuninya. Semoga dalam proses penyelarasan nanti tidak ada hambatan, dan Perda ini dapat diaplikasikan sesuai tujuan awalnya. Jangan sampai PAD justru menurun atau kualitas bangunan menjadi tidak sesuai. Kami juga berharap perda ini dapat disosialisasikan secara luas agar masyarakat memahami dan mendukung implementasinya." Pungkasnya.
Melalui pembahasan Raperda ini, DPRD Kabupaten Bandung mempertegas perannya sebagai lembaga legislatif yang tidak hanya menghasilkan produk hukum, tetapi juga memastikan setiap kebijakan mampu melindungi kepentingan masyarakat serta lingkungan di masa depan.
Silahkan kunjungi sosial media DPRD Kabupaten Bandung dan JDIH DPRD Kabupaten Bandung ada di Instagram @dprdkabupatenbandung @jdihdprdkabdg, Facebook Page DPRD Kabupaten Bandung, dan Twitter/X @dprdkabbandung.
Sekilas Tentang DPRD Kabupaten Bandung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung (disingkat DPRD Kabupaten Bandung ) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. DPRD Kabupaten Bandung memiliki 55 anggota dan dipimpin oleh satu ketua dan tiga wakil ketua. Sebagai representasi rakyat, DPRD Kabupaten Bandung mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD Kabupaten juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda Kabupaten, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD kota berhak meminta pejabat negara tingkat Kabupaten, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Pimpinan dan anggota DPRD memperoleh kedudukan protokol dalam acara resmi dan mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan kepada pejabat pemerintah.
RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG DALAM RANGKA MEMPERINGATI .
Baca Selengkapnya
PANSUS III DPRD KABUPATEN BANDUNG GELAR RAPAT KERJA BAHAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDU.
Baca Selengkapnya
PANSUS II DPRD KABUPATEN BANDUNG BAHAS RAPERDA PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG SEBAGAI UPAYA PENGUAT.
Baca SelengkapnyaDaftar Kelompok Bidang Sesuai Keterkaitan Dengan Produk Hukum
Berita Terbaru
