Kategori Produk Hukum

STATISTIK

  • User Online  1
  • Today Visitor  1
  • Total pengunjung  19784
Jumat, 02 Mei 2025, 12:39:37 WIB, 0 View Administrator

Kabupaten Bandung - Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H. bersama jajaran Forkopimda melaksanakan ziarah ke makam para mantan Bupati Bandung sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa mereka dalam membangun daerah pada Selasa, 15 April 2025 (15/04/2025).

Ziarah ini diawali dengan silaturahmi ke kediaman mantan Bupati Bandung ke-24, Dr. H. Dadang M. Naser, S.H., M.Ipol., sebagai wujud penghargaan kepada para tokoh yang telah mengabdi untuk kemajuan Kabupaten Bandung.

"Kami bersyukur dan berterima kasih kepada para tokoh pendiri Kabupaten Bandung. Ziarah ini menjadi bentuk penghormatan atas jasa-jasa mereka yang telah mengabdikan diri untuk kemajuan daerah yang kita cintai ini." — Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H.

Rangkaian kunjungan ini merupakan bentuk penghargaan bagi mantan Bupati yang sudah berpulang lebih dahulu. Mari kita lanjutkan perjuangan para pendahulu dengan terus menjaga, membangun, dan mencintai Kabupaten Bandung.

 

Silahkan kunjungi sosial media DPRD Kabupaten Bandung dan JDIH DPRD Kabupaten Bandung ada di Instagram @dprdkabupatenbandung @jdihdprdkabdg, Facebook Page DPRD Kabupaten Bandung, dan Twitter/X @dprdkabbandung.

 


Sekilas Tentang DPRD Kabupaten Bandung

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung (disingkat DPRD Kabupaten Bandung ) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. DPRD Kabupaten Bandung memiliki 55 anggota dan dipimpin oleh satu ketua dan tiga wakil ketua. Sebagai representasi rakyat, DPRD Kabupaten Bandung mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD Kabupaten juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda Kabupaten, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD kota berhak meminta pejabat negara tingkat Kabupaten, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Pimpinan dan anggota DPRD memperoleh kedudukan protokol dalam acara resmi dan mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan kepada pejabat pemerintah.



RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG DALAM RANGKA MEMPERINGATI .

Baca Selengkapnya

PANSUS III DPRD KABUPATEN BANDUNG GELAR RAPAT KERJA BAHAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDU.

Baca Selengkapnya

PANSUS II DPRD KABUPATEN BANDUNG BAHAS RAPERDA PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG SEBAGAI UPAYA PENGUAT.

Baca Selengkapnya

Daftar Kelompok Bidang Sesuai Keterkaitan Dengan Produk Hukum

Berita Terbaru

Tautan