Kategori Produk Hukum

STATISTIK

  • User Online  1
  • Today Visitor  1
  • Total pengunjung  19784
Jumat, 02 Mei 2025, 12:48:45 WIB, 0 View Administrator

Kabupaten Bandung – Dalam upaya mempererat hubungan kelembagaan dan memperkuat kerjasama strategis antar institusi pemerintahan, Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung melakukan kunjungan silaturahmi ke Polresta Bandung, bertempat di Mapolresta Bandung. Rabu 23 April 2025 (23/04/2025). 

Kegiatan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama dalam membangun komunikasi yang harmonis antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum, demi terciptanya kondusifitas wilayah serta pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Bandung.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H menyampaikan bahwa “silaturahmi ini tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga bentuk nyata membangun komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dalam berbagai bidang, mulai dari penegakan hukum, pengawasan kebijakan, hingga mendukung program-program pembangunan daerah.” Pungkasnya.

Kapolresta Bandung menyambut baik kunjungan ini dan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektoral guna menjawab tantangan-tantangan keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat. Melalui sinergi antara DPRD dan Polresta Bandung, diharapkan terjalin kerja sama yang semakin erat dan berkelanjutan di masa yang akan datang, sejalan dengan semangat mewujudkan Kabupaten Bandung yang Lebih Bedas.

 

Silahkan kunjungi sosial media DPRD Kabupaten Bandung dan JDIH DPRD Kabupaten Bandung ada di Instagram @dprdkabupatenbandung @jdihdprdkabdg, Facebook Page DPRD Kabupaten Bandung, dan Twitter/X @dprdkabbandung.

 


Sekilas Tentang DPRD Kabupaten Bandung

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung (disingkat DPRD Kabupaten Bandung ) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. DPRD Kabupaten Bandung memiliki 55 anggota dan dipimpin oleh satu ketua dan tiga wakil ketua. Sebagai representasi rakyat, DPRD Kabupaten Bandung mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD Kabupaten juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda Kabupaten, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD kota berhak meminta pejabat negara tingkat Kabupaten, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Pimpinan dan anggota DPRD memperoleh kedudukan protokol dalam acara resmi dan mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan kepada pejabat pemerintah.



RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG DALAM RANGKA MEMPERINGATI .

Baca Selengkapnya

PANSUS III DPRD KABUPATEN BANDUNG GELAR RAPAT KERJA BAHAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDU.

Baca Selengkapnya

PANSUS II DPRD KABUPATEN BANDUNG BAHAS RAPERDA PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG SEBAGAI UPAYA PENGUAT.

Baca Selengkapnya

Daftar Kelompok Bidang Sesuai Keterkaitan Dengan Produk Hukum

Berita Terbaru

Tautan