Kategori Produk Hukum

STATISTIK

  • User Online  1
  • Today Visitor  1
  • Total pengunjung  19784
Jumat, 02 Mei 2025, 12:55:17 WIB, 0 View Administrator

Kabupaten Bandung – Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung, yang dipimpin oleh Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H., turut hadir dan berpartisipasi dalam acara pembukaan Bandung Bedas Expo 2025 yang digelar untuk memeriahkan Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung. Acara yang diadakan pada hari Kamis, 24 April 2025, ini berlangsung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung dan dibuka secara resmi oleh Bupati Bandung, Dr. H. M Dadang Supriatna S.Ip M.Si.

Bandung Bedas Expo 2025 adalah sebuah ajang pameran yang mempertemukan berbagai aspek kebudayaan, produk ekonomi kreatif, serta inovasi unggulan yang dimiliki oleh Kabupaten Bandung. Expo ini bertujuan untuk mempromosikan potensi lokal, mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan menjadi sarana yang efektif untuk memperkenalkan berbagai produk unggulan dari Kabupaten Bandung kepada masyarakat luas. Tidak hanya sebagai ajang pameran, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk mempererat hubungan antar pelaku industri kreatif dan masyarakat.

Selain pembukaan Bandung Bedas Expo, acara ini juga diisi dengan kegiatan penting lainnya, yaitu Pelantikan Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (DEKRANASDA) Kabupaten Bandung yang akan mengawal serta mendukung pemberdayaan sektor kerajinan dan ekonomi kreatif di Kabupaten Bandung. Pelantikan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sektor kerajinan tangan dan produk lokal yang menjadi bagian penting dari kekayaan budaya daerah.

Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H., selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung, sangat mengapresiasi pelaksanaan Bandung Bedas Expo 2025. "Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh acara seperti ini karena kita bisa melihat keberagaman kebudayaan dan potensi ekonomi kreatif yang dimiliki oleh Kabupaten Bandung. Expo ini juga menjadi bukti nyata bahwa Kabupaten Bandung memiliki banyak produk unggulan yang perlu diperkenalkan lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional," pungkasnya.

Bandung Bedas Expo 2025 juga dihadiri oleh sejumlah pejabat, tokoh masyarakat, serta pelaku industri kreatif dan ekonomi dari berbagai sektor yang turut berpartisipasi dalam acara ini. Para pengunjung juga dapat menikmati berbagai pameran produk kerajinan, kuliner, dan karya seni yang menjadi kebanggaan Kabupaten Bandung. Dengan semangat dan komitmen untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif serta mendorong pemberdayaan masyarakat.

DPRD Kabupaten Bandung mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung program-program pemberdayaan ekonomi lokal dan kebudayaan daerah, yang merupakan salah satu kunci untuk mewujudkan Kabupaten Bandung yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.

 

Silahkan kunjungi sosial media DPRD Kabupaten Bandung dan JDIH DPRD Kabupaten Bandung ada di Instagram @dprdkabupatenbandung @jdihdprdkabdg, Facebook Page DPRD Kabupaten Bandung, dan Twitter/X @dprdkabbandung.

 


Sekilas Tentang DPRD Kabupaten Bandung

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung (disingkat DPRD Kabupaten Bandung ) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. DPRD Kabupaten Bandung memiliki 55 anggota dan dipimpin oleh satu ketua dan tiga wakil ketua. Sebagai representasi rakyat, DPRD Kabupaten Bandung mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD Kabupaten juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda Kabupaten, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD kota berhak meminta pejabat negara tingkat Kabupaten, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Pimpinan dan anggota DPRD memperoleh kedudukan protokol dalam acara resmi dan mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan kepada pejabat pemerintah.



RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG DALAM RANGKA MEMPERINGATI .

Baca Selengkapnya

PANSUS III DPRD KABUPATEN BANDUNG GELAR RAPAT KERJA BAHAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDU.

Baca Selengkapnya

PANSUS II DPRD KABUPATEN BANDUNG BAHAS RAPERDA PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG SEBAGAI UPAYA PENGUAT.

Baca Selengkapnya

Daftar Kelompok Bidang Sesuai Keterkaitan Dengan Produk Hukum

Berita Terbaru

Tautan