Kategori Produk Hukum
Kategori Produk Hukum
- Undang-Undang Dasar Tahun 1945 1
- Undang - Undang 83
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 20
- Peraturan Pemerintah 56
- Peraturan Presiden 28
- Keputusan Presiden 10
- Peraturan Mahkamah Konstitusi 3
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan 10
- Peraturan Bank Indonesia 6
- Peraturan Menteri 50
- Peraturan DPRD 17
- Keputusan DPRD 260
- Peraturan Gubernur 24
- Keputusan Pimpinan DPRD 58
- Keputusan Sekretaris DPRD 134
- Peraturan Daerah 117
- Peraturan Bupati 26
- Peraturan Desa 27
- Naskah Akademik Raperda Inisiatif 15
- Yurisprudensi 17
- Buku Hukum Digital 8
- Artikel Hukum 43
- Dokumen Langka 9
- Risalah Pembahasan 2
- Ombusmen RI 1
- KPPU 2
- Bawaslu 1
Tahun Produk Hukum
STATISTIK
- User Online  1
- Today Visitor  1
- Total pengunjung  19784

Kabupaten Bandung – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung H. Uus Haerudin Firdaus, S.H.I menghadiri kegiatan Peresmian Koramil 2417/Baleendah oleh Kodim 0624/Kabupaten Bandung, yang digelar pada Senin, (14/04/25). yang dilaksanakan di Kampung Kulalet, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah. Peresmian ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pertahanan teritorial serta meningkatkan pelayanan TNI kepada masyarakat di wilayah padat penduduk.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung menyampaikan harapan dan apresiasi atas kolaborasi yang terus terjalin antara institusi militer dan pemerintah daerah.
“Semoga dengan dibangunnya Koramil 2417/Baleendah ini mampu lebih meningkatkan keamanan wilayah, khususnya di Kecamatan Baleendah,” ujar H. Uus Haerudin.
Camat Baleendah Drs. Eef Syarif Hidayatullah, M.Si menjelaskan bahwa peresmian ini merupakan impian lama masyarakat Baleendah dan Ciparay. Dengan jumlah penduduk gabungan yang mencapai 463.000 jiwa, sebelumnya hanya dilayani oleh satu Koramil di Ciparay dengan personel terbatas. Artinya, satu personel harus mengayomi hingga 15.000 warga.
Melalui sinergi kuat antara TNI, Polri, tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan unsur agama, pembangunan Koramil ini dapat selesai hanya dalam waktu sekitar 30 hari setelah peletakan batu pertama. Hal ini menjadi simbol kuatnya kerja sama dan partisipasi semua pihak dalam mewujudkan stabilitas dan percepatan pembangunan.
Bupati Bandung Dr. H. M. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si. dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembangunan Koramil ini berjalan cepat berkat dorongan dari Dandim 0624/Kabupaten Bandung serta dukungan dana CSR. Rencana ke depan juga mencakup pembangunan Koramil di Tegalluar, Cililin, Markasih, Cileunyi, dan Gatot Subroto (Gatas), sebagai bentuk pemerataan keamanan dan pelayanan TNI.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa Kabupaten Bandung siap mendukung program nasional seperti Jabar Nyaka Indung, program makanan gratis untuk lebih dari 1,2 juta jiwa, serta ketahanan pangan melalui kerja sama dengan TNI dalam penanaman padi gogo.
Dalam pemaparan dari Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, S.E., M.Si., CHRMP, ditegaskan bahwa Koramil memiliki tiga tugas utama:
1. Pembinaan Geografi – termasuk ketahanan pangan dan pemanfaatan lahan kritis.
2. Pembinaan Demografi – pengelolaan jumlah dan distribusi penduduk.
3. Pembinaan Kondisi Sosial – menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.
Keberadaan Koramil di Baleendah merupakan kebutuhan mendesak mengingat tingginya kepadatan dan dinamika wilayah. Dengan tambahan Koramil baru, diharapkan ketahanan wilayah Kabupaten Bandung semakin kuat dan pembangunan berjalan lebih merata.
Silahkan kunjungi sosial media DPRD Kabupaten Bandung ada di Instagram @dprdkabupatenbandung, Facebook Page DPRD Kabupaten Bandung, dan Twitter/X @dprdkabbandung serta sosial media JDIH DPRD Kabupaten Bandung ada di Instagram @jdihdprdkabdg, Facebook Page JDIH DPRD Kabupaten Bandung.
Sekilas Tentang DPRD Kabupaten Bandung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung (DPRD Kabupaten Bandung) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. DPRD Kabupaten Bandung memiliki 55 anggota dan dipimpin oleh satu ketua dan tiga wakil ketua. Sebagai representasi rakyat, DPRD Kabupaten Bandung mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD Kabupaten juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda Kabupaten, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD kota berhak meminta pejabat negara tingkat Kabupaten, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Pimpinan dan anggota DPRD memperoleh kedudukan protokol dalam acara resmi dan mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan kepada pejabat pemerintah.
RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG DALAM RANGKA MEMPERINGATI .
Baca Selengkapnya
PANSUS III DPRD KABUPATEN BANDUNG GELAR RAPAT KERJA BAHAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDU.
Baca Selengkapnya
PANSUS II DPRD KABUPATEN BANDUNG BAHAS RAPERDA PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG SEBAGAI UPAYA PENGUAT.
Baca SelengkapnyaDaftar Kelompok Bidang Sesuai Keterkaitan Dengan Produk Hukum
Berita Terbaru
