Kategori Produk Hukum
Kategori Produk Hukum
- Undang-Undang Dasar Tahun 1945 1
- Undang - Undang 83
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 20
- Peraturan Pemerintah 56
- Peraturan Presiden 28
- Keputusan Presiden 10
- Peraturan Mahkamah Konstitusi 3
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan 10
- Peraturan Bank Indonesia 6
- Peraturan Menteri 50
- Peraturan DPRD 17
- Keputusan DPRD 260
- Peraturan Gubernur 24
- Keputusan Pimpinan DPRD 58
- Keputusan Sekretaris DPRD 134
- Peraturan Daerah 117
- Peraturan Bupati 26
- Peraturan Desa 27
- Naskah Akademik Raperda Inisiatif 15
- Yurisprudensi 17
- Buku Hukum Digital 8
- Artikel Hukum 43
- Dokumen Langka 9
- Risalah Pembahasan 2
- Ombusmen RI 1
- KPPU 2
- Bawaslu 1
Tahun Produk Hukum
STATISTIK
- User Online  1
- Today Visitor  1
- Total pengunjung  19784

Kabupaten Bandung – Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara unsur legislatif dan organisasi kepemudaan, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Dr. H. Cecep Suhendar, S.Pd., M.Si., menerima audiensi dari Badan Pengurus Pusat (BPP) Pelita Intan Muda Kabupaten Bandung masa bakti 2024/2025. Pertemuan ini berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bandung dan dihadiri oleh jajaran pengurus BPP Pelita Intan Muda. pada Minggu (04/05/2025).
Audiensi ini menjadi ajang silaturahmi awal dari kepengurusan baru Pelita Intan Muda sekaligus forum strategis untuk membuka ruang kolaborasi di berbagai sektor, terutama dalam isu sosial kemanusiaan, kepemudaan, dan keamanan kegiatan komunitas. Dalam kesempatan tersebut, BPP Pelita Intan Muda menyampaikan visi-misi organisasi, program kerja prioritas, serta harapan untuk menjalin kemitraan yang berkelanjutan dengan DPRD Kabupaten Bandung, khususnya Komisi D yang memiliki peran strategis dalam bidang kesejahteraan rakyat.
Dr. H. Cecep Suhendar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pelita Intan Muda. Ia menegaskan pentingnya peran pemuda sebagai motor perubahan sosial yang konstruktif dan menyatakan kesiapan DPRD, khususnya Komisi D, untuk bersinergi dan mendukung berbagai program positif yang digagas oleh pemuda.
“Kami menyambut baik semangat dan inisiatif yang ditunjukkan oleh Pelita Intan Muda. Kolaborasi seperti ini sangat dibutuhkan agar program-program sosial dan kepemudaan dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau masyarakat secara luas,” ungkapannya.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal yang kokoh dalam membangun kemitraan antara DPRD dan organisasi kepemudaan demi terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang lebih sejahtera dan harmonis.
Silahkan kunjungi Social media DPRD Kabupaten Bandung ada di Instagram @dprdkabupatenbandung, Facebook Page DPRD Kabupaten Bandung, dan Twitter @dprdkabbandung.
Sekilas Tentang DPRD Kabupaten Bandung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung (disingkat DPRD Kabupaten Bandung ) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. DPRD Kabupaten Bandung memiliki 55 anggota dan dipimpin oleh satu ketua dan tiga wakil ketua. Sebagai representasi rakyat, DPRD Kabupaten Bandung mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD Kabupaten juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda Kabupaten, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD kota berhak meminta pejabat negara tingkat Kabupaten, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Pimpinan dan anggota DPRD memperoleh kedudukan protokol dalam acara resmi dan mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan kepada pejabat pemerintah.
RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG DALAM RANGKA MEMPERINGATI .
Baca Selengkapnya
PANSUS III DPRD KABUPATEN BANDUNG GELAR RAPAT KERJA BAHAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDU.
Baca Selengkapnya
PANSUS II DPRD KABUPATEN BANDUNG BAHAS RAPERDA PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG SEBAGAI UPAYA PENGUAT.
Baca SelengkapnyaDaftar Kelompok Bidang Sesuai Keterkaitan Dengan Produk Hukum
Berita Terbaru
