Kategori Produk Hukum
Kategori Produk Hukum
- Undang-Undang Dasar Tahun 1945 1
- Undang - Undang 83
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 20
- Peraturan Pemerintah 56
- Peraturan Presiden 28
- Keputusan Presiden 10
- Peraturan Mahkamah Konstitusi 3
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan 10
- Peraturan Bank Indonesia 6
- Peraturan Menteri 50
- Peraturan DPRD 17
- Keputusan DPRD 260
- Peraturan Gubernur 24
- Keputusan Pimpinan DPRD 58
- Keputusan Sekretaris DPRD 134
- Peraturan Daerah 117
- Peraturan Bupati 26
- Peraturan Desa 27
- Naskah Akademik Raperda Inisiatif 15
- Yurisprudensi 17
- Buku Hukum Digital 8
- Artikel Hukum 43
- Dokumen Langka 9
- Risalah Pembahasan 2
- Ombusmen RI 1
- KPPU 2
- Bawaslu 1
Tahun Produk Hukum
STATISTIK
- User Online  1
- Today Visitor  1
- Total pengunjung  19784

Kabupaten Bandung – Ketua DPRD Kabupaten Bandung menghadiri Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Hari Otonomi Daerah ke-29, dan Hari Buruh Internasional tingkat Kabupaten Bandung tahun 2025 yang dilaksanakan di Lapangan Upakarti, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bandung, pada Jumat (02/05/2025).
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat, insan pendidikan, serta para perwakilan pekerja tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bandung menegaskan bahwa peringatan tiga momen penting ini bukanlah seremonial belaka, melainkan merupakan refleksi atas semangat dan komitmen bersama dalam membangun bangsa dari berbagai sektor strategis.
“Peringatan Hari Pendidikan Nasional bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi menjadi momentum untuk meningkatkan dedikasi dan semangat kita dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui layanan pendidikan terbaik, merata, dan tanpa diskriminasi,” ujar Ketua DPRD.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa Hari Otonomi Daerah ke-29 menjadi pengingat akan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta pelayanan publik yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, peringatan Hari Buruh Internasional dinilai sebagai momentum strategis untuk mempererat hubungan industrial yang harmonis dan memperkuat kualitas sumber daya manusia tenaga kerja lokal agar mampu bersaing secara produktif dan profesional di era global.
DPRD Kabupaten Bandung, sebagai representasi rakyat, berkomitmen untuk terus mendorong kebijakan-kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas, termasuk di bidang pendidikan, tata kelola pemerintahan daerah, serta perlindungan dan peningkatan kesejahteraan para pekerja. Dengan semangat kolaborasi dan kebersamaan, DPRD berharap seluruh elemen masyarakat turut mengambil bagian aktif dalam proses pembangunan daerah yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.
Silahkan kunjungi sosial media instagram DPRD Kabupaten Bandung yaitu @dprdkabupatenbandung dan JDIH DPRD Kabupaten Bandung @jdihdprdkabdg, Facebook Page DPRD Kabupaten Bandung, dan Twitter @dprdkabbandung.
Sekilas Tentang DPRD Kabupaten Bandung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung (disingkat DPRD Kabupaten Bandung ) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. DPRD Kabupaten Bandung memiliki 55 anggota dan dipimpin oleh satu ketua dan tiga wakil ketua. Sebagai representasi rakyat, DPRD Kabupaten Bandung mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD Kabupaten juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda Kabupaten, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD kota berhak meminta pejabat negara tingkat Kabupaten, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Pimpinan dan anggota DPRD memperoleh kedudukan protokol dalam acara resmi dan mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan kepada pejabat pemerintah.
RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG DALAM RANGKA MEMPERINGATI .
Baca Selengkapnya
PANSUS III DPRD KABUPATEN BANDUNG GELAR RAPAT KERJA BAHAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDU.
Baca Selengkapnya
PANSUS II DPRD KABUPATEN BANDUNG BAHAS RAPERDA PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG SEBAGAI UPAYA PENGUAT.
Baca SelengkapnyaDaftar Kelompok Bidang Sesuai Keterkaitan Dengan Produk Hukum
Berita Terbaru
