Kategori Produk Hukum
Kategori Produk Hukum
- Undang-Undang Dasar Tahun 1945 1
- Undang - Undang 83
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 20
- Peraturan Pemerintah 56
- Peraturan Presiden 28
- Keputusan Presiden 10
- Peraturan Mahkamah Konstitusi 3
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan 10
- Peraturan Bank Indonesia 6
- Peraturan Menteri 50
- Peraturan DPRD 17
- Keputusan DPRD 260
- Peraturan Gubernur 24
- Keputusan Pimpinan DPRD 58
- Keputusan Sekretaris DPRD 134
- Peraturan Daerah 117
- Peraturan Bupati 26
- Peraturan Desa 27
- Naskah Akademik Raperda Inisiatif 15
- Yurisprudensi 17
- Buku Hukum Digital 8
- Artikel Hukum 43
- Dokumen Langka 9
- Risalah Pembahasan 2
- Ombusmen RI 1
- KPPU 2
- Bawaslu 1
Tahun Produk Hukum
STATISTIK
- User Online  1
- Today Visitor  1
- Total pengunjung  19784

Kabupaten Bandung – Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H., turut menghadiri kegiatan Panen Raya Jagung yang diselenggarakan di Desa Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, pada Kamis, 24 April 2025 (24/04/2025). Acara ini merupakan bagian dari Program 100 (seratus) Hari Kerja Bupati Kabupaten Bandung dan bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung.
Panen raya jagung ini merupakan hasil sinergi yang solid antara berbagai pihak, termasuk DPRD Kabupaten Bandung, Pemerintah Kabupaten Bandung, Forkopimda, Kodim 0624, serta para petani dan mitra kerja lainnya. Acara ini juga menandai langkah nyata dalam upaya memperkuat sektor pertanian di daerah dan meningkatkan produktivitas pangan lokal sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H., dalam sambutannya mengapresiasi dan mendukung penuh program-program yang dilaksanakan oleh Bupati Kabupaten Bandung, terutama yang berkaitan dengan sektor pertanian dan ketahanan pangan. "Panen Raya Jagung ini adalah program 100 hari kerja Pak Bupati dan juga program Ketahanan Pangan Nasional. Saya sangat mendukung upaya ini untuk terus memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Bandung," ujarnya.
Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H. juga menegaskan pentingnya pemberdayaan petani lokal sebagai ujung tombak dalam mewujudkan kemandirian pangan daerah. “Melalui kegiatan seperti ini, kita berharap semangat kemandirian pangan dan pemberdayaan petani akan terus tumbuh dan berkembang. Mudah-mudahan bukan hanya disini saja, tapi di daerah lain juga bisa melaksanakan panen raya seperti ini.” tambahnya.
Panen raya jagung ini tidak hanya dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung, tetapi juga oleh Bupati Bandung, perwakilan dari Forkopimda, anggota DPRD Kabupaten Bandung, serta para petani dan masyarakat setempat yang ikut serta dalam kegiatan tersebut. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung program ketahanan pangan serta pemberdayaan sektor pertanian lokal.
Program 100 Hari Kerja Bupati Kabupaten Bandung yang diinisiasi oleh pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat tercapainya kemandirian pangan di Kabupaten Bandung. Melalui berbagai kegiatan seperti panen raya ini, diharapkan produksi pangan lokal dapat meningkat, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi besar terhadap ketahanan pangan nasional. Sebagai bagian dari upaya bersama untuk memperkuat ketahanan pangan, DPRD Kabupaten Bandung akan terus memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan dan program-program yang diarahkan pada sektor pertanian dan kesejahteraan petani. Acara panen raya jagung ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol keberhasilan bersama, tetapi juga sebagai motivasi bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus berinovasi, bekerja keras, dan berkolaborasi demi mewujudkan Kabupaten Bandung yang lebih sejahtera dan mandiri dalam ketahanan pangan.
Silahkan kunjungi sosial media DPRD Kabupaten Bandung dan JDIH DPRD Kabupaten Bandung ada di Instagram @dprdkabupatenbandung @jdihdprdkabdg, Facebook Page DPRD Kabupaten Bandung, dan Twitter/X @dprdkabbandung.
Sekilas Tentang DPRD Kabupaten Bandung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung (disingkat DPRD Kabupaten Bandung ) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. DPRD Kabupaten Bandung memiliki 55 anggota dan dipimpin oleh satu ketua dan tiga wakil ketua. Sebagai representasi rakyat, DPRD Kabupaten Bandung mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD Kabupaten juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda Kabupaten, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD kota berhak meminta pejabat negara tingkat Kabupaten, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Pimpinan dan anggota DPRD memperoleh kedudukan protokol dalam acara resmi dan mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan kepada pejabat pemerintah.
RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG DALAM RANGKA MEMPERINGATI .
Baca Selengkapnya
PANSUS III DPRD KABUPATEN BANDUNG GELAR RAPAT KERJA BAHAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDU.
Baca Selengkapnya
PANSUS II DPRD KABUPATEN BANDUNG BAHAS RAPERDA PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG SEBAGAI UPAYA PENGUAT.
Baca SelengkapnyaDaftar Kelompok Bidang Sesuai Keterkaitan Dengan Produk Hukum
Berita Terbaru
