Kategori Produk Hukum

STATISTIK

  • User Online  1
  • Today Visitor  1
  • Total pengunjung  19784
Jumat, 02 Mei 2025, 12:37:42 WIB, 0 View Administrator

Kabupaten Bandung – Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H., turut menghadiri kegiatan Halal Bihalal 1446 H dan Pengajian Rutin TP-PKK Kabupaten Bandung yang diselenggarakan pada Kamis, 10 April 2025 (10/04/2025) bertempat di Dome Bale Rame, Kabupaten Bandung.

Kegiatan ini menjadi momen silaturahmi sekaligus memperkuat komitmen seluruh kader PKK dalam mendukung pembangunan daerah. Kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Bandung merupakan bentuk dukungan nyata terhadap peran strategis Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) dalam upaya pemberdayaan keluarga dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H. mengucapkan mohon maaf lahir dan batin kepada seluruh jajaran TP-PKK dan masyarakat Kabupaten Bandung. Ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada TP-PKK atas dedikasi dan kontribusi aktif dalam membangun Kabupaten Bandung yang lebih baik.

Sementara itu, Ketua TP-PKK Kabupaten Bandung, Hj. Emma Detty Dadang Supriatna, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh mitra kerja yang telah mendukung keberlangsungan gerakan PKK. Ia juga mengajak seluruh pengurus untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab sebagai mitra strategis pemerintah daerah, serta menegaskan pentingnya implementasi 10 Program Pokok PKK sebagai fondasi dalam memberdayakan keluarga sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan TP-PKK semakin solid dalam mewujudkan Kabupaten Bandung yang lebih sejahtera, berdaya, dan berkeadilan.

 

Silahkan kunjungi sosial media DPRD Kabupaten Bandung dan JDIH DPRD Kabupaten Bandung ada di Instagram @dprdkabupatenbandung @jdihdprdkabdg, Facebook Page DPRD Kabupaten Bandung, dan Twitter/X @dprdkabbandung.

 


Sekilas Tentang DPRD Kabupaten Bandung

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung (disingkat DPRD Kabupaten Bandung ) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. DPRD Kabupaten Bandung memiliki 55 anggota dan dipimpin oleh satu ketua dan tiga wakil ketua. Sebagai representasi rakyat, DPRD Kabupaten Bandung mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD Kabupaten juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda Kabupaten, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD kota berhak meminta pejabat negara tingkat Kabupaten, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Pimpinan dan anggota DPRD memperoleh kedudukan protokol dalam acara resmi dan mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan kepada pejabat pemerintah.



RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG DALAM RANGKA MEMPERINGATI .

Baca Selengkapnya

PANSUS III DPRD KABUPATEN BANDUNG GELAR RAPAT KERJA BAHAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDU.

Baca Selengkapnya

PANSUS II DPRD KABUPATEN BANDUNG BAHAS RAPERDA PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG SEBAGAI UPAYA PENGUAT.

Baca Selengkapnya

Daftar Kelompok Bidang Sesuai Keterkaitan Dengan Produk Hukum

Berita Terbaru

Tautan