Kategori Produk Hukum
Kategori Produk Hukum
- Undang-Undang Dasar Tahun 1945 1
- Undang - Undang 83
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 20
- Peraturan Pemerintah 56
- Peraturan Presiden 28
- Keputusan Presiden 10
- Peraturan Mahkamah Konstitusi 3
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan 10
- Peraturan Bank Indonesia 6
- Peraturan Menteri 50
- Peraturan DPRD 17
- Keputusan DPRD 260
- Peraturan Gubernur 24
- Keputusan Pimpinan DPRD 58
- Keputusan Sekretaris DPRD 134
- Peraturan Daerah 117
- Peraturan Bupati 26
- Peraturan Desa 27
- Naskah Akademik Raperda Inisiatif 15
- Yurisprudensi 17
- Buku Hukum Digital 8
- Artikel Hukum 43
- Dokumen Langka 9
- Risalah Pembahasan 2
- Ombusmen RI 1
- KPPU 2
- Bawaslu 1
Tahun Produk Hukum
STATISTIK
- User Online  1
- Today Visitor  1
- Total pengunjung  19784

Kabupaten Bandung — Dalam rangka mendukung arah pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat, unsur Pimpinan dan Ketua Komisi DPRD Kabupaten Bandung turut hadir dan berperan aktif dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bandung Tahun 2025–2029, diselenggarakan di Hotel Grand Sunshine Soreang, pada Senin (05/05/2025).
Musrenbang RPJMD ini menjadi ajang strategis untuk menyelaraskan visi, misi, dan prioritas pembangunan daerah, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bandung, H. Firman B Sumantri, MBA, menyampaikan sambutan yang menekankan pentingnya kolaborasi dalam penyusunan RPJMD.
“Forum MUSRENBANG ini menjadi wadah bagi kita untuk saling bertukar pikiran, menyampaikan aspirasi, memberikan masukan konstruktif, serta menyelaraskan prioritas pembangunan agar benar-benar menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat Kabupaten Bandung. Kita perlu memastikan bahwa RPJMD yang akan kita susun ini adalah representasi dari cita-cita bersama untuk mewujudkan daerah yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” ujar H. Firman B Sumantri.
Lebih lanjut, beliau menegaskan peran DPRD sebagai representasi rakyat yang akan terus mengawal setiap tahapan penyusunan RPJMD secara transparan dan akuntabel.
“DPRD sebagai representasi suara rakyat akan senantiasa mengawal dan mendukung proses penyusunan RPJMD ini. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap tahapan perencanaan pembangunan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Kami juga akan melakukan fungsi pengawasan secara optimal terhadap implementasi RPJMD yang telah disepakati nantinya,” pungkasnya.
Kehadiran unsur DPRD dalam Musrenbang RPJMD ini mencerminkan pelaksanaan nyata fungsi legislasi dan pengawasan terhadap proses perencanaan pembangunan daerah. Forum ini juga menjadi momentum penting dalam menyamakan persepsi, menggali aspirasi, serta merumuskan strategi pembangunan lima tahun ke depan yang lebih inklusif dan adaptif terhadap tantangan zaman.
DPRD Kabupaten Bandung berkomitmen untuk terus terlibat aktif dalam setiap tahapan perencanaan, guna memastikan bahwa kebijakan yang dirumuskan benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Selain itu, DPRD juga akan mendorong penguatan ketahanan ekonomi, peningkatan kualitas layanan publik, dan perwujudan kesejahteraan warga secara berkelanjutan.
Silahkan kunjungi Social media DPRD Kabupaten Bandung ada di Instagram @dprdkabupatenbandung, Facebook Page DPRD Kabupaten Bandung, dan Twitter @dprdkabbandung.
Sekilas Tentang DPRD Kabupaten Bandung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung (disingkat DPRD Kabupaten Bandung ) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. DPRD Kabupaten Bandung memiliki 55 anggota dan dipimpin oleh satu ketua dan tiga wakil ketua. Sebagai representasi rakyat, DPRD Kabupaten Bandung mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD Kabupaten juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda Kabupaten, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD kota berhak meminta pejabat negara tingkat Kabupaten, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Pimpinan dan anggota DPRD memperoleh kedudukan protokol dalam acara resmi dan mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan kepada pejabat pemerintah.
RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG DALAM RANGKA MEMPERINGATI .
Baca Selengkapnya
PANSUS III DPRD KABUPATEN BANDUNG GELAR RAPAT KERJA BAHAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDU.
Baca Selengkapnya
PANSUS II DPRD KABUPATEN BANDUNG BAHAS RAPERDA PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG SEBAGAI UPAYA PENGUAT.
Baca SelengkapnyaDaftar Kelompok Bidang Sesuai Keterkaitan Dengan Produk Hukum
Berita Terbaru
