Kategori Produk Hukum
Kategori Produk Hukum
- Undang-Undang Dasar Tahun 1945 1
- Undang - Undang 83
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 20
- Peraturan Pemerintah 56
- Peraturan Presiden 28
- Keputusan Presiden 10
- Peraturan Mahkamah Konstitusi 3
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan 10
- Peraturan Bank Indonesia 6
- Peraturan Menteri 50
- Peraturan DPRD 17
- Keputusan DPRD 260
- Peraturan Gubernur 24
- Keputusan Pimpinan DPRD 58
- Keputusan Sekretaris DPRD 134
- Peraturan Daerah 117
- Peraturan Bupati 26
- Peraturan Desa 27
- Naskah Akademik Raperda Inisiatif 15
- Yurisprudensi 17
- Buku Hukum Digital 8
- Artikel Hukum 43
- Dokumen Langka 9
- Risalah Pembahasan 2
- Ombusmen RI 1
- KPPU 2
- Bawaslu 1
Tahun Produk Hukum
STATISTIK
- User Online  1
- Today Visitor  1
- Total pengunjung  19784

Kabupaten Bandung – Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung turut serta menghadiri dan memberikan sambutan pada acara pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tingkat Kabupaten Tahun 2026, yang digelar di Grand Sunshine Hotel Soreang Kabupaten Bandung, Kamis, 24 April 2025 (24/04/2025).
Musrenbang RKPD 2026 ini bertujuan untuk menyusun dan merencanakan program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2026, yang akan menjadi dasar bagi kebijakan pembangunan daerah di masa mendatang. Acara ini juga menjadi wadah untuk menjaring aspirasi masyarakat dan pihak-pihak terkait guna memastikan bahwa pembangunan yang direncanakan dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H., menegaskan pentingnya peran DPRD dalam proses perencanaan dan implementasi pembangunan daerah. Beliau menyampaikan bahwa DPRD tidak hanya bertugas untuk mendorong tercapainya perencanaan pembangunan yang baik, tetapi juga berperan aktif dalam mengawal agar implementasi pembangunan tersebut berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan masyarakat.
“DPRD tidak hanya mendorong suksesnya perencanaan tetapi juga mengawal suksesnya implementasi, dan ini merupakan tugas kita bersama. Dengan demikian, saya berharap kepada para Kepala Perangkat Daerah beserta jajaran, Camat beserta jajaran, dan masyarakat Kabupaten Bandung agar terus melakukan perbaikan, terobosan, serta inovasi untuk optimalisasi penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Bandung,” ungkap Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H dalam sambutannya.
Ketua DPRD juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat dalam mencapai hasil pembangunan yang optimal. Menurutnya, Musrenbang merupakan proses yang sangat penting untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat dan tidak hanya sekadar formalitas.
Acara pembukaan Musrenbang ini tidak hanya menjadi ajang untuk merencanakan pembangunan, tetapi juga merupakan bukti nyata komitmen DPRD Kabupaten Bandung dalam mengawal proses perencanaan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan. Dalam hal ini, DPRD berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dilakukan secara transparan, dengan melibatkan masyarakat dan berbagai pihak terkait.
Musrenbang RKPD Kabupaten Bandung Tahun 2026 ini merupakan langkah penting dalam perencanaan pembangunan yang lebih baik di masa depan. DPRD Kabupaten Bandung mengajak seluruh elemen masyarakat, perangkat daerah, dan camat untuk bekerja sama dalam mengoptimalkan pembangunan daerah demi kemajuan Kabupaten Bandung yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan.
Silahkan kunjungi sosial media DPRD Kabupaten Bandung dan JDIH DPRD Kabupaten Bandung ada di Instagram @dprdkabupatenbandung @jdihdprdkabdg, Facebook Page DPRD Kabupaten Bandung, dan Twitter/X @dprdkabbandung.
Sekilas Tentang DPRD Kabupaten Bandung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung (disingkat DPRD Kabupaten Bandung ) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. DPRD Kabupaten Bandung memiliki 55 anggota dan dipimpin oleh satu ketua dan tiga wakil ketua. Sebagai representasi rakyat, DPRD Kabupaten Bandung mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD Kabupaten juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda Kabupaten, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD kota berhak meminta pejabat negara tingkat Kabupaten, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Pimpinan dan anggota DPRD memperoleh kedudukan protokol dalam acara resmi dan mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan kepada pejabat pemerintah.
RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG DALAM RANGKA MEMPERINGATI .
Baca Selengkapnya
PANSUS III DPRD KABUPATEN BANDUNG GELAR RAPAT KERJA BAHAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDU.
Baca Selengkapnya
PANSUS II DPRD KABUPATEN BANDUNG BAHAS RAPERDA PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG SEBAGAI UPAYA PENGUAT.
Baca SelengkapnyaDaftar Kelompok Bidang Sesuai Keterkaitan Dengan Produk Hukum
Berita Terbaru
