Kategori Produk Hukum
Kategori Produk Hukum
- Undang-Undang Dasar Tahun 1945 1
- Undang - Undang 83
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 20
- Peraturan Pemerintah 56
- Peraturan Presiden 28
- Keputusan Presiden 10
- Peraturan Mahkamah Konstitusi 3
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan 10
- Peraturan Bank Indonesia 6
- Peraturan Menteri 50
- Peraturan DPRD 17
- Keputusan DPRD 260
- Peraturan Gubernur 24
- Keputusan Pimpinan DPRD 58
- Keputusan Sekretaris DPRD 134
- Peraturan Daerah 117
- Peraturan Bupati 26
- Peraturan Desa 27
- Naskah Akademik Raperda Inisiatif 15
- Yurisprudensi 17
- Buku Hukum Digital 8
- Artikel Hukum 43
- Dokumen Langka 9
- Risalah Pembahasan 2
- Ombusmen RI 1
- KPPU 2
- Bawaslu 1
Tahun Produk Hukum
STATISTIK
- User Online  0
- Today Visitor  1
- Total pengunjung  19784

Kabupaten Bandung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung. Rapat Paripurna ini merupakan bagian dari rangkaian proses legislasi daerah dalam rangka memperkuat pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan akses layanan keuangan bagi masyarakat, pada hari Rabu, (26/11/2025) yang diselenggarakan di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I, H. Firman B Sumantri, M.B.A., didampingi Wakil Ketua III Dr. M. Akhiri Hailuki, S.I.P., M.Si, Anggota DPRD Kabupaten Bandung, serta dihadiri Bupati Bandung, Dr. H. M. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si., Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Dr. Cakra Amiyana, ST., MA, Jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung, Sekretaris DPRD Kabupaten Bandung, H. Yosep Nugraha, S.H., M.I.P., Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, serta para Camat se-Kabupaten Bandung.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung menyampaikan nota pengantar dua Raperda, yaitu:
- Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kerta Raharja, dan
- Raperda tentang Penyertaan Modal Non Permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank.
Kedua Raperda ini merupakan instrumen penting dalam upaya memperluas akses permodalan, meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil, serta memperkuat kapasitas BPR Kerta Raharja sebagai lembaga keuangan milik daerah. Penyertaan modal kepada BPR Kerta Raharja diharapkan dapat meningkatkan kemampuan bank dalam memperluas layanan kredit, mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, dan menghadirkan pelayanan perbankan yang lebih menjangkau masyarakat Kabupaten Bandung.
Sementara itu, penyertaan modal non permanen melalui skema dana bergulir menjadi langkah strategis dalam menyediakan alternatif pembiayaan yang lebih mudah, terjangkau, dan aman, terutama bagi masyarakat dan UMKM. Program ini diproyeksikan dapat membantu mengurangi ketergantungan pada pinjaman ilegal maupun rentenir, serta mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat secara lebih berkelanjutan.
DPRD Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa kedua Raperda ini dirumuskan secara responsif, akuntabel, dan sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah. Dewan berharap regulasi tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memperkuat ekosistem keuangan daerah, serta mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyampaian bahwa kedua Raperda ini selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG DALAM RANGKA MEMPERINGATI .
Baca Selengkapnya
PANSUS III DPRD KABUPATEN BANDUNG GELAR RAPAT KERJA BAHAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDU.
Baca Selengkapnya
PANSUS II DPRD KABUPATEN BANDUNG BAHAS RAPERDA PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG SEBAGAI UPAYA PENGUAT.
Baca SelengkapnyaDaftar Kelompok Bidang Sesuai Keterkaitan Dengan Produk Hukum
Berita Terbaru
