Kategori Produk Hukum

STATISTIK

  • User Online  1
  • Today Visitor  1
  • Total pengunjung  19784
Jumat, 02 Mei 2025, 12:29:26 WIB, 0 View Administrator

Kabupaten Bandung – Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, S.H., menerima audiensi dari Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Bandung (IPMAKAB) sebagai bentuk partisipasi aktif generasi muda dalam pembangunan daerah, khususnya di bidang literasi. Audiensi ini dilaksanakan di ruang Rapat Ketua DPRD Kabupaten Bandung pada Senin, 14 April 2025 (14/04/2025).

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh semangat diskusi tersebut, IPMAKAB menyampaikan aspirasi, ide, serta memaparkan hasil riset dan proyek literasi yang tengah mereka jalankan. Program-program ini menjadi langkah nyata dalam menumbuhkan budaya baca serta meningkatkan minat literasi di kalangan masyarakat Kabupaten Bandung.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung menyambut baik inisiatif IPMAKAB dan menyatakan dukungannya terhadap penguatan program literasi di daerah.

"Mudah-mudahan kami sebagai DPRD, yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam hal penganggaran, bisa menjadikan hal ini sebagai catatan penting untuk direkomendasikan dalam penyusunan anggaran terkait literasi ke depan," ujar Hj. Renie Rahayu Fauzi.

Audiensi ini menjadi bukti nyata pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan komunitas pelajar-mahasiswa dalam mendorong transformasi sosial melalui pendidikan dan literasi. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan generasi muda yang cerdas, kritis, serta turut berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Bandung yang lebih maju dan berdaya saing.

 

Silahkan kunjungi sosial media DPRD Kabupaten Bandung dan JDIH DPRD Kabupaten Bandung ada di Instagram @dprdkabupatenbandung @jdihdprdkabdg, Facebook Page DPRD Kabupaten Bandung, dan Twitter @dprdkabbandung.

 


Sekilas Tentang DPRD Kabupaten Bandung

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung (disingkat DPRD Kabupaten Bandung ) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. DPRD Kabupaten Bandung memiliki 55 anggota dan dipimpin oleh satu ketua dan tiga wakil ketua. Sebagai representasi rakyat, DPRD Kabupaten Bandung mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD Kabupaten juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda Kabupaten, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD kota berhak meminta pejabat negara tingkat Kabupaten, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Pimpinan dan anggota DPRD memperoleh kedudukan protokol dalam acara resmi dan mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan kepada pejabat pemerintah.



RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG DALAM RANGKA MEMPERINGATI .

Baca Selengkapnya

PANSUS III DPRD KABUPATEN BANDUNG GELAR RAPAT KERJA BAHAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDU.

Baca Selengkapnya

PANSUS II DPRD KABUPATEN BANDUNG BAHAS RAPERDA PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG SEBAGAI UPAYA PENGUAT.

Baca Selengkapnya

Daftar Kelompok Bidang Sesuai Keterkaitan Dengan Produk Hukum

Berita Terbaru

Tautan