Kategori Produk Hukum

STATISTIK

  • User Online  1
  • Today Visitor  1
  • Total pengunjung  19784
Senin, 30 Sep 2019, 15:24:11 WIB, 5683 View Adi Setiadi SH

Soreang, 30 Septe,ber 2019, Hotel Sunshide Pemerintahan Daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, diberikan hak untuk menetapkan  peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Mengingat  peranan  Peraturan  Daerah  yang  demikian  penting  dalam penyelenggaraan  otonomi  daerah, maka  penyusunannya  perlu  diprogramkan. Pembentukan Perda mencakup tahapan Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan Perundang-undangan. Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Perda, Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda Provinsi dan perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Melalui Propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistimatis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah.



Pembinaan Desa Sadar Hukum Tahun 2020.

Baca Selengkapnya

PENGHARGAAN JDIH AWARD TAHUN 2019.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Kerja Ke Pemerintah Kabupaten Bandung.

Baca Selengkapnya

Daftar Kelompok Bidang Sesuai Keterkaitan Dengan Produk Hukum

Berita Terbaru

Tautan