Kategori Produk Hukum

STATISTIK

  • User Online  1
  • Today Visitor  1
  • Total pengunjung  19784
Rabu, 02 Okt 2019, 13:31:59 WIB, 1287 View Adi Setiadi SH

Keluarga Sadar Hukum yang selanjutnya disingkat Kadarkum adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya. Untuk mewujudkan keluarga sadar hukum di kabupaten Bandung diadakan kegiatan berupa penyuluhan hukum terhadap masyarakat. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01 – PR.08.10 Tahun 2007 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.02.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.

Pembinaan keluarga Sadar Hukum daerah adalah untuk menanamkan kesadaran hukum bagi setiap diri pribadi serta dapat mensosialisasikannya kepada orang lain sehingga dapat meningkatkan ketaatan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum.



Pembinaan Desa Sadar Hukum Tahun 2020.

Baca Selengkapnya

PENGHARGAAN JDIH AWARD TAHUN 2019.

Baca Selengkapnya

Kunjungan Kerja Ke Pemerintah Kabupaten Bandung.

Baca Selengkapnya

Daftar Kelompok Bidang Sesuai Keterkaitan Dengan Produk Hukum

Berita Terbaru

Tautan